Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute: Pematangsiantar Terempas dari Daftar Kota Paling Toleran

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, saat diskusi di Kantor SETARA Institute, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, saat diskusi di Kantor SETARA Institute, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terlempar dari 10 besar kota toleran dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020.

"Sebagai informasi, Pematangsiantar pada 2015-2018 selalu mendapat skor 10 terbesar terbaik. Tapi untuk 2020, maaf-maaf saja, terlempar dari 10 besar," kata Bonar dalam peluncuran laporan IKT 2020, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Bonar Kota Pematangsiantar pernah berada di peringkat pertama IKT 2015. Namun, peringkat tersebut terus menurun pada 2017 dan 2018, hingga akhirnya terlempar dari IKT 2020.

Peneliti Setara Institute, Halili, mengatakan beberapa kota terus bergerak dinamis dalam memperbaiki tata kelolanya. Namun, ada juga kota-kota yang tidak berhasil merawat dan mempromosikan praktik toleransi di kotanya. Salah satunya adalah Kota Pematangsiantar. "Ada dinamika masyarakat sipil yang agak mengkhawatirkan di Pematangsiantar," ujar Halili.

Halili tak menyebut contoh dinamika masyarakat sipil yang terjadi di kota tersebut. Namun, belakangan ini, Kota Pematangsiantar sedang ramai terkait penetapan tersangka tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih karena memandikan jenazah perempuan korban Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam siaran tertulis Setara Institute, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut tampak sebagai peradilan karena tekanan massa. Padahal, kasus memandikan jenazah perempuan itu telah selesai melalui kesepakatan antara pihak keluarga dan RSUD. Pihak rumah sakit juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun Setara menilai Pematangsiantar tak masuk lagi dalam daftar kota toleran.

FRISKI RIANA

Baca Juga: Ini 10 Kota Paling Toleran di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

4 hari lalu

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

"Barang bukti menonjol di antaranya beberapa buku bertema radikal," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88.


Jusuf Kalla Minta Warga Toleran dengan Kunjungan Paus Fransiskus

9 hari lalu

Logo untuk kunjungan Paus Fransiskus pada 3-6 September 2024 ke Jakarta (CNS/Kantor Pers Takhta Suci).
Jusuf Kalla Minta Warga Toleran dengan Kunjungan Paus Fransiskus

Jusuf Kalla menyebut anjangsana pemimpin Gereja Katolik ke tanah air merupakan kehormatan bagi Indonesia.


Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

27 hari lalu

Arsip - Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

Setara Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam upacara 17 Agustus.


Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

33 hari lalu

Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Setara Institute menilai syarat rekomendasi dari FKUB kerap menghambat kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

48 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

58 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

Setara Institute menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI di antaranya pasal 39 soal pencabutan larangan berbisnis


Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

8 Juli 2024

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

Gibran merespons polemik kuliner nonhalal di kotanya yang kemungkinan mempengaruhi peringkat Kota Solo sebagai Kota Toleran. Apa responsnya?


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

17 Mei 2024

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

15 Mei 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.


SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

7 Mei 2024

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

Warga Kampung Poncol, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) membubarkan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah doa rosario