TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, pada Kamis, 25 Februari 2021. Ini kali kedua ia diperiksa penyidik.
"Saudara AS diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 25 Februari 2021.
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Kejagung Sebut Ada Kerugian Rp 20 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.