TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta masyarakat tidak alergi dengan perubahan yang akan dilakukan pemerintah terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.
Mahfud menjelaskan bahwa hukum adalah produk resultante dari perkembangan situasi politik, sosial, ekonomi hingga hukum. Hukum bisa berubah sesuai perubahan masyarakatnya, sehingga Mahfud pun meminta agar tidak alergi dengan hal tersebut.
Kesepakatan baru terkait kontroversi UU ITE, kata Mahfud, bisa dilakukan jika ditemukan substansi watak haatzai artikelen pasal karet.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman UU ITE, Ujaran Kebencian Diselesaikan Mediasi
Ia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuat resultante baru yang nantinya mencakup dua hal. Pertama supaya dibuat kriteria implementatif, apa kriterianya sebuah pasal agar bisa diterapkan secara adil. Kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi perubahan.
"Revisi itu dengan mencabut atau menambahkan kalimat, atau menambah penjelasan di dalam undang-undang itu," kata dia.
Mahfud Md sebelumnya telah membentuk Tim kajian UU ITE. Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir, dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.