TEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan telah diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menyelesaikan kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.
"Kemudian (untuk kasus) KM 50, tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Agus menuturkan bahwa dia juga diminta Kapolri mewujudkan transformasi Polri di bidang penegakan hukum untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). "Mohon doa restu dan diberikan kekuatan untuk membantu Bapak Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Agus.
Menurut Agus beberapa pesan Kapolri lainnya meliputi pengawalan ekonomi nasional, masalah Satgas Pangan, kasus mafia tanah, subsidi pupuk dan hal lainnya.
Kapolri resmi melantik Agus Andrianto sebagai Kabareskrim dalam upacara serah terima jabatan di Gedung Bareskrim. Selain Kabareskrim, Kapolri juga melantik Kabaharkam, Kalemdiklat dan Kabaintelkam dalam sertijab tersebut.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri. Dengan demikian Agus Andrianto resmi menjabat Kabareskrim.
Baca Juga: FPI Dilarang, Ahli Hukum: SKB-nya Cerdik, Sulit Digugat