TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus UU ITE yang menjerat Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah diselesaikan dengan mediasi.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya. Ini tetap surat edaran bapak Kapolri sudah diterapkan oleh ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi ada laporan, kita lakukan mediasi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Argo mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan penerapan atas penerbitan telegram Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam telegram ini, ujaran kebencian termasuk pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan bisa diselesaikan dengan mediasi.
Argo menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang karyawan PSSI pada Juni 2020. Karyawan tersebut melaporkan Joseph atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tulisan yang dipostingnya pada Juni 2020 di akun Facebook Cocomeo Cacamarica dengan judul "Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji".
Baca juga: Kapolri Keluarkan Pedoman Penerapan UU ITE, Ini 11 Poinnya
Pelapor, kata Argo, merasa difitnah karena dituduh menerima uang Rp 700 juta dari Ketua PSSI. Kasus tersebut sudah pada tahap sidik dan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak kejaksaan. Sejumlah saksi dan ahli juga telah diperiksa.
"Namun dengan adanya surat edaran Bapak Kapolri, akhirnya dari Polda Metro Jaya karena ada surat edaran kemudian melakukan mediasi antara karyawan PSSI dengan yang dilaporkan," kata dia. Setelah dimediasi, Argo mengatakan, pelapor di kasus UU ITE ini akhirnya mencabut laporan terhadap wartawan sepakbola senior itu.
FRISKI RIANA