TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan bawahannya untuk meminta komitmen fee kepada para pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19. Jumlah komitmen fee yang diminta politikus PDIP itu adalah Rp 10 ribu per paket.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa, Harry Van Sidabukke. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Juliari Batubara memerintahkan dua pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fulus itu.
"Mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket," kata Jaksa KPK M. Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Selain komitmen fee, Juliari juga disebut meminta dua bawahannya untuk menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan setelah penyaluran tahap 1 bansos Covid-19, Juliari melakukan evaluasi. Hasilnya ditemukan bahwa tidak semua perusahaan menyetorkan komitmen fee. Karena itu, Juliari kemudian mengubah sistem penunjukan perusahaan dengan cara pembagian alokasi kuota paket.
"Bahwa pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut dilakukan melalui
persetujuan Juliari," kata jaksa.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Harry Van Sidabukke memberikan suap sebanyak Rp 1,28 miliar kepada Juliari dan dua bawahannya. Suap itu diduga membuat PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Side mendapatkan proyek pengadaan 1,5 juta paket bansos Covid-19.
Sementara, Juliari Batubara saat ini masih menjalani proses penyidikan. KPK menduga total duit yang diterima Juliari dari bansos Covid-19 sebanyak Rp 17 miliar.
Baca juga: Dua Pengusaha Didakwa Menyuap Juliari Batubara Rp 3,2 Miliar