JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memasang target bagi seluruh satuan kerja untuk dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2021. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Kami mendorong seluruh Satuan Kerja Imigrasi untuk berkompetisi meraih predikat WBK/WBBM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai satuan kerja,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa 9 Februari 2021.
Jhoni Ginting menuturkan, saat ini terdapat 49 satuan kerja Ditjen Imigrasi yang telah meraih predikat WBK dan WBBM. Jumlah tersebut terbagi menjadi 11 Kantor Imigrasi berpredikat WBBM, dua Direktorat berpredikat WBK, 32 Kantor Imigrasi berpredikat WBK serta empat Rumah Detensi Imigrasi berpredikat WBK.“Menciptakan zona integritas, merupakan suatu hal yang sudah seharusnya dilakukan dan menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah,” katanya.
Jhoni menjelaskan, untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka diperlukan tiga upaya yang harus dilakukan oleh seluruh satuan kerja. Pertama, melakukan replikasi pembangunan ZI dengan mengumpulkan seluruh inovasi unggulan untuk diterapkan pada Satuan Kerja yang belum mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Kedua, menerapkan pola mentoring dengan mewajibkan Satuan Kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM untuk menjadi mentor di wilayahnya.“Kemudian, pelajari buku pedoman pembangunan zona integritas yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Imigrasi Tahun 2020,” ujarnya.
Selain dilaksanakan secara luring, Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM itu juga diikuti secara daring oleh seluruh satker imigrasi di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan deklarasi yakni Inspektur Jenderal Imigrasi, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hadir pula perwakilan Ombudsman RI, perwakilan KemenPAN-RB, Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Analis Keimigrasian Ahli Utama.