TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri, mengungkapkan sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi ekspor benur dengan terdakwa Suharjito.
"Ada dengan Pak Suharjito," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Safri mengatakan pertemuan tersebut terjadi untuk membahas izin ekspor benih lobster yang diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain datang sendiri, pria yang juga berstatus tersangka ini mengatakan Suharjito mengirim bawahannya Agus Kurniyawanto.
Safri mengatakan pada Juni 2020, Suharjito menemui Safri dan menitipkan uang. Ia mengatakan tak tahu jumlah uangnya. Dia mengatakan juga tak mengetahui tujuan pemberian. Uang itu, kata dia, lalu diserahkan kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amirul Mukminin. "Ditanya ada titipan, ada saya kasih saja," kata dia.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dkk sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta untuk mengurus izin ekspor benur.
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih Dari Itu Siap