TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta merespon terbitnya Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami akan mulai menginventarisir kasus yang berkaitan dengan ITE itu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roedy Yulianto Selasa, 23 Februari 2021.
Roedy tak menyebut detail, berapa banyak kasus atau laporan terkait ITE yang kini tengah ditangani Polda DIY. Namun, ia menuturkan, dari inventarisir kasus itu pihaknya akan melaporkan serta berkoordinasi dulu dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).
Baca juga: Jokowi Meminta Polisi Tak Serampangan Gunakan UU ITE
Untuk mengetahui, kasus mana saja yang harus digelarkan dengan Bareskrim (melalui sarana zoom) sebagai tindak lanjut pedoman tersebut. “Jadi supaya ada kejelasan penanganan kasus selanjutnya,” kata dia.
Roedy mengatakan akan mengumpulkan para Kepala Satuan Reserse dan Kriminal di jajaran Polda DIY.
“Agar tiap Kasatreskrim juga memiliki pemahaman dan langkah tindak lanjut yang sama, sesuai yang diharapkan dari SE Kapolri itu,” ujarnya.
Kapolri sebelumnya meneken SE bernomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan pertimbangan atas perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.