Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Pihak Independen di Tim UU ITE, Koalisi: Hasilnya Pasti Berat Sebelah

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang tak melibatkan pihak independen dalam tim pengkaji Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pembentukan tim pengkaji itu sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang disahkan pada 22 Februari kemarin.

"Koalisi masyarakat sipil menilai pemilihan tim kajian Undang-undang ITE ini tidak akan membuahkan hasil seperti yang didambakan masyarakat," kata perwakilan koalisi, Rizky Yudha dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.

Koalisi menyoroti kosongnya pihak independen yang dapat melihat implikasi Undang-undang ITE pada pelanggaran hak-hak asasi warga, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Rizky Yudha mengatakan, Komnas HAM selama ini menerima aduan terkait pelaporan pada pembela HAM dengan pasal-pasal karet Undang-undang ITE. Adapun Komnas Perempuan banyak menerima aduan terkait laporan korban kekerasan gender yang justru dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE ketika memperjuangkan hak sebagai korban.

Rizky mengatakan, selama ini pasal-pasal karet Undang-undang ITE lebih banyak digunakan orang yang memiliki kuasa, seperti penguasa, pengusaha, atau arapat. Pemilihan tim kajian Undang-undang ITE tanpa unsur independen, kata dia, dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut.

"Tim kajian Undang-undang ITE yang demikian ini akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan atau menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam Undang-undang ITE," ujar dia.

Perwakilan koalisi yang lain, Erasmus Napitupulu mengatakan tim kajian Undang-undang ITE ternyata dipimpin orang yang selama ini dinilai tak memiliki komitmen perbaikan demokrasi.

"Ada anggota tim yang harusnya netral karena ini bentuknya melakukan kajian, namun dalam pernyataan publiknya terang-terangan menyebut tak ada pasal karet dalam Undang-undang ITE. Itu kan sudah bias," kata Erasmus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Cerita Kapolri Soal Dilema Penggunaan UU ITE

Erasmus mengatakan, pasal-pasal karet dalam Undang-undang ITE memang nyata bermasalah dan telah mempidanakan banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, dan akademisi. Padahal, kata dia, mereka menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat.

Koalisi pun menilai penunjukan tim kajian yang bermasalah ini mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam Undang-undang ITE.

"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak tim kajian Undang-undang ITE dapat menemukan kajian ketidakadilan jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah saja," ujar Erasmus.

Koalisi pun mendesak pemerintah melibatkan pihak independen dalam tim kajian Undang-undang ITE. Koalisi menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu Undang-undang ITE. Pedoman interpretasi itu dinilai tak akan menjawab akar persoalan permasalahan akibat Undang-undang ITE.

Koalisi juga mendesak tim kajian UU ITE fokus menelaah keberadaan pasal-pasal bermasalah, terutama pasal karet, serta mendorong revisi substantif terhadap pasal-pasal itu. Terakhir, koalisi mendorong tim kajian untuk aktif melibatkan akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

2 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.