TEMPO.CO, Jakarta - PPP menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu jika tak berbarengan dengan perubahan UU Pilkada. Sekretaris Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Jika tidak direvisi ya tidak direvisi semuanya," kata Baidowi kepada Tempo, Selasa, 23 Februari 2021.
Baidowi mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada harus dievaluasi secara komprehensif sebagai satu kesatuan aturan pelaksanaan pemilihan umum. Jika hendak diubah, kata dia, maka keduanya harus direvisi berbarengan.
Adapun menurut Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi, partainya menilai tak ada problem krusial dan substansial dalam UU Pemilu yang ada saat ini. "Jadi tidak perlu ada revisi," kata Arwani.
Baca juga: Golkar Tarik Dukungan Pembahasan RUU Pemilu
Jika ada problem dalam penyelenggaraan pemilu, kata Arwani, hal itu lebih pada problem manajemen teknis. Ia pun sepakat dengan pendapat pemerintah bahwa masalah teknis tersebut cukup diperbaiki lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Menurut mantan Wakil Ketua Komisi II DPR ini, UU Pemilu idealnya diterapkan setidaknya dua kali sebelum dievaluasi. "Tidak setiap pemilu kita selalu bergantung pada kebutuhan akan harus mengubah UU," ujar Arwani.
PPP pun mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dilaksanakan setelah pemilihan serentak pada 2024 mendatang. "Makanya kami mengusulkan revisi setelah 2024, revisi semuanya," kata Achmad Baidowi mengimbuhkan.