TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pelemparan gudang atau pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021 menanggapi polemik kasus pelemparan batu ke gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga.
Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.
Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan berawal pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra. Penolakan dilakukan karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan pabrik rokok sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.
Pada 10 Agustus 2020, UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati batal.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan UU ITE yang Bisa Selesai dengan Mediasi