Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sudah 9 Kali Mediasi di Kasus Pelemparan Pabrik Rokok oleh 4 Ibu

Reporter

image-gnews
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan tentang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Polisi mengungkap terdapat 12 lokasi yang menjadi tempat pelatihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di Jawa Tengah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan tentang teroris Jamaah Islamiyah (JI) di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020. Polisi mengungkap terdapat 12 lokasi yang menjadi tempat pelatihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di Jawa Tengah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kepolisian melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pelemparan gudang atau pabrik rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021 menanggapi polemik kasus pelemparan batu ke gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga.

Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. "Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.

Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan berawal pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra. Penolakan dilakukan karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan pabrik rokok sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati batal.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Penanganan UU ITE yang Bisa Selesai dengan Mediasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

2 hari lalu

PLN Hadirkan 1.000 Paket Sembako Murah di Lombok Tengah

Selain paket sembako murah, bazar UMKM dan santunan menambah meriah Safari Ramadan BUMN 2024 di Desa Puyung.


Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

18 hari lalu

Warga Palestina berada dekat bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di tengah konflik Hamas dan Israel di Rafah, 9 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Gencatan Senjata antara Hamas Israel Belum Membuahkan Hasil

Hamas sudah kurang berminat dengan negosiasi gencatan senjata karena Israel menolak menghentikan total serangan ke Gaza dan menarik pasukannya.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Warga Ciputat Geruduk Rumah Diduga Tempat Praktik Dukun Santet, Temukan Foto Lawas Ditusuk Paku

24 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Ciputat Geruduk Rumah Diduga Tempat Praktik Dukun Santet, Temukan Foto Lawas Ditusuk Paku

Rumah diduga tempat praktek dukun santet digerebek warga, pemilik diminta buat pernyataan tidak akan mengulangi.


Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

24 hari lalu

Momen mediasi kasus perundungan atau bullying di SMP 13 Balikpapan, di unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polsek Balikpapan, Kalimantan Timur pada Ahad, 3 Maret 2024. Instagram Polsek Balikpapan Timur.
Kasus Bullying Pelajar SMP di BalikPapan Timur Berujung Mediasi, Tidak Ada Tuntutan Dari Pihak Korban

Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang.


Recep Tayyip Erdogan Siap Mediasi Rusia dan Ukraina

28 hari lalu

Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengecam pernyataan Penasehat Keamanan AS, John Bolton, agar negaranya melindungi pasukan milisi Kurdi YPG pasca penarikan pasukan AS dari Kota Manbij, Suriah. Reuters.
Recep Tayyip Erdogan Siap Mediasi Rusia dan Ukraina

Recep Tayyip Erdogan mengutarakan kesiapan menjadi penengah konflik Rusia-Ukraina.


Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Usut Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Praya

34 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Usut Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Praya

Kejaksaan telah menetapkan Direktur dan Bendahara RSUD Praya sebagai tersangka korupsi pengadaan makanan. Penyedia makanan dibidik.


Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

37 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hendak Menikah, Almas Tsaqibbirru Absen Sidang Gugatan Rp 500 Miliar Melawan Denny Indrayana

Almas Tsaqibbirru sibuk mempersiapkan pernikahan sehingga absen sidang mediasi kedua atas gugatan terhadap Denny Indrayana senilai Rp 500 miliar.


Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut

38 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru Terhadap Gibran Berlanjut

Almas Tsaqibbirru mengemukakan dari tanggapan pihak tergugat terhadap usulan damainya, ada tawaran tersendiri dari pihak tergugat.


Almas Ajukan Proposal Baru dalam Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Kuasa Hukum Gibran

45 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Ajukan Proposal Baru dalam Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi, Ini Respons Kuasa Hukum Gibran

Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan ada perbedaan dalam proposal dengan gugatan wanprestasi awal yang diajukan sebelumnya.