TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan rencana kunjungan kerja ke Qatar yang sedianya dilaksanakan 28 Februari hingga 6 Maret 2021. Rencana kunker di tengah pandemi Covid-19 ini sebelumnya ramai dikritik.
"Betul dibatalkan, karena protokol kesehatan di negara yang akan dituju itu sangat ketat," kata anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha ketika dihubungi, Selasa, 23 Februari 2021.
Tamliha mengatakan ia sebenarnya tak termasuk dalam rombongan yang akan berangkat. Dia mengaku sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal DPR menyatakan tak ikut serta.
Menurut Tamliha, rencana tujuan kunjungan kerja itu sempat berubah-ubah beberapa kali. Mulai dari ke Mesir, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, kemudian Qatar. Perubahan beberapa kali itu karena informasi tentang ketatnya protokol kesehatan di negara tujuan.
Tamliha mencontohkan, Turki mensyaratkan tes PCR lima jam sebelum penerbangan. Jika diketahui positif, maka harus menjalani isolasi di rumah sakit atas biaya sendiri. Peraturan senada disebutnya juga berlaku di Mesir. Adapun Arab Saudi saat ini tengah memperpanjang lockdown.
"Protokol kesehatan yang ketat ini membuat kami (Komisi I) enggak usahlah berangkat," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Selain itu, Tamliha juga mendengar informasi bahwa Duta Besar RI untuk Qatar, Ridwan Hassan masih dalam tahap pemulihan dari Covid-19. "Beliau masih isolasi mandiri," ujar Tamliha.
Baca: Komisi I DPR akan Kunker ke Qatar, Padahal Dubes Sedang Pemulihan Covid-19
Rencana kunjungan kerja ke Qatar ini sebelumnya diketahui dari salinan surat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Duta Besar LBPP RI untuk Qatar.
Dalam surat tertanggal 10 Februari itu, tertulis kunjungan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah dan APBN, mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan perwakilan RI, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri, serta pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.
Azis sebelumnya mengklaim anggota DPR diperbolehkan kunjungan kerja ke luar negeri sepanjang diterima oleh negara tujuan. "Dalam keputusan Bamus (Badan Musyawarah), sepanjang dari negara tujuan bisa terima dan sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Azis ketika dikonfirmasi.
Rencana kunjungan kerja ini pun dikritik oleh kelompok masyarakat sipil. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana ini sulit dijelaskan urgensinya, baik dari sisi tujuan maupun pemilihan waktu.
"Sulit rasanya memahami bagaimana anggota DPR bisa tanpa beban mengagendakan kunker ke Qatar," kata Lucius ketika dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.
Lucius mengatakan pemerintah saat ini berfokus pada penanganan pandemi di dalam negeri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun sebagian besar dipakai untuk menangani pagebluk dan dampak ekonomi.
Ia heran wakil rakyat justru sibuk dengan urusan tak mendesak seperti kunjungan kerja di tengah banyaknya persoalan yang lebih urgen. Lucius pun menduga anggota DPR ingin berwisata sehingga mengagendakan kunjungan kerja tersebut. "Pilihan tempat kunjungan lebih terlihat sebagai cara DPR bisa menikmati kawasan indah untuk berlibur," kata dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI