Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Maluku Sebut Polisi yang Jual Senpi Akan Diproses Pidana dan Kode Etik

Reporter

image-gnews
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api (senpi) dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik. "Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besae M Roem Ohoira, di Ambon, Senin 22 Februari 2021.

Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon. "Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujarnya.

Karena itu, Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Data yang dihimpun, pada awal Agustus 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Yunus Patawari dan Syahrul Nurdin alias La Ode Igadolun selama tiga tahun penjara, karena terbukti sebagai perakit dan penjual senjata api rakitan jenis pistol serta ratusan butir amunisi ke Papua.

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara, karena Yunus Pattawari secara berulang kali membuat senjata api rakitan, sedangkan rekannya Syahrul Nurdin telah mengirim senjata api serta ratusan amunisi tersebut sebanyak delapan kali ke Manokwari, Papua Barat melalui anak buah kapal KM Ngapulu.

Baca: Polda Papua Barat dan Maluku Koordinasi Dugaan Anggota Jual Senjata Api ke KKB

Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui senjata api dan amunisi dijual ke Papua atau Papua Barat, karena biasanya digunakan sebagai mahar atau mas kawin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus seperti ini juga sama dengan para pelaku jaringan Filipina yang memasok senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua atau Papua Barat dan telah diungkap Polda Papua Barat.

Terdakwa Syahrul Nurdin awalnya memesan senjata api rakitan laras pendek dari rekannya Yunus yang bekerja di bengkel dengan harga satu pucuk senjata api Rp750 ribu dan total senjata api yang dibuat sebanyak sepuluh pucuk.

Dia juga mengaku telah membeli amunisi dari seorang oknum anggota Denzipur V bernama Adi alias Hadi alias Andika Hadi alias Andi.

Peluru tajam yang dibeli dari Adi adalah jenis SS1 kaliber 5,56 milimeter sebanyak 15 sisir atau 150 butir seharga Rp 10 ribu per butir, sedangkan enam butir lainnya kaliber 38 mm spesial dari seseorang bernama Jefry seharga Rp20 ribu per butir.

Senjata rakitan dan amunisi buatan Pindad ini dikirim terdakwa kepada seseorang di Manokwari, Papua Barat bernama Husen dan tujuannya akan dipakai sebagai mas kawin.

Terdakwa mendatangi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, lalu menitipkan paketnya bertuliskan 'Untuk Kakakku' tanpa ada nama penerima tersebut kepada seorang buruh pelabuhan bernama Amirudin alias Rois untuk dititip pada anak buah kapal KM Ngapulu.

Rois mendapatkan bayaran bervariasi di setiap kali pengiriman paket antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dan dia akan meminta nama serta nomor telepon genggam ABK yang dititipkan barangnya. Terdakwa pun akhirnya mengaku senpi ini dijual lagi oleh Husen di Manokwari seharga Rp5 juta dan Rp30 ribu per butir untuk amunisi baru hasilnya dibagi dua.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

1 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron melihat ke bawah di samping Menteri Luar Negeri dan Eropa Prancis Catherine Colonna selama konferensi kemanusiaan internasional untuk warga sipil di Gaza, di Istana Kepresidenan Elysee, di Paris, Prancis, pada 9 November 2023. Reuters
Prancis Bantah Memasok Senjata ke Israel untuk Digunakan di Gaza

Menhan Prancis membantah tuduhan dari jurnalis bahwa Prancis memasok komponen amunisi yang digunakan oleh tentara Israel dalam genosida di Gaza


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

7 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Provinsi Jawa Barat dan Maluku, Segini Perolehan Ketiga Paslon

9 hari lalu

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Provinsi Jawa Barat dan Maluku, Segini Perolehan Ketiga Paslon

KPU RI mengesahkan rekapitulasi suara pasangan capres-cawapres untuk Provinsi Jawa Barat dan Maluku. Siapa pemenangnya?


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Negara Anggota NATO Kena Tegur karena Tak Cukup Bantu Ukraina

13 hari lalu

Rekrutan militer Ukraina mengambil posisi saat simulasi perang perkotaan, ketika dilatih oleh tentara Inggris dan Lituania, di sebuah pangkalan militer di tenggara Inggris, 24 Februari 2023. REUTERS/Henry Nicholls
Negara Anggota NATO Kena Tegur karena Tak Cukup Bantu Ukraina

Sekjen NATO mendesak para sekutunya untuk memberikan lebih banyak amunisi kepada Ukraina.