4. Waktu lembur diubah dari 3 jam menjadi 4 jam sehari
Aturan turunan UU Cipta Kerja tercatat menambah waktu lembur pekerja. Hal tersebut termaktub dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, waktu lembur maksimal tiga jam dalam sehari dan maksimal 14 jam selama satu minggu. Dalam PP 35/2021 ditetapkan waktu lembur maksimal empat jam dalam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.
"Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
5. Pendirian Perseroan Terbatas tak perlu akta notaris
Pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).
"Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus 2 orang. Satu direktur dan atau komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.
Ketentuan soal PT tanpa akta notaris ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan demikian, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. "Tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna soal pendirian perseroan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
CAESAR AKBAR | DEWI NURITA | EGI ADYATAMA | FAJAR PEBRIANTO