2. Jangka waktu PKWT kini paling lama 5 tahun
Di samping soal pesangon, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur soal PKWT. Dalam PP tersebut disebutkan, PKWT didasarkan atas; jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur batas waktu maksimal kontrak PKWT selama 5 tahun. "PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.
Selanjutnya ayat (2) mengatur, jika kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Pasal 12 mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 59 ayat 4 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
3. Ada aturan gaji per jam
Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, 2 Februari 2021. PP yang menjadi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015.
Salah satu poin baru yang diatur dalam PP ini adalah terkait upah berdasarkan satuan waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Pasal 15 PP ini, terdapat kategori baru upah berdasarkan satuan waktu, yakni upah per jam. Hal ini melengkapi upah sebelumnya, yakni upah harian dan upah bulanan.
Pada Pasal 16, dijelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. "Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusan dan pekerja/buruh," tulus ayat (2) Pasal 16 PP tersebut.
Disebutkan juga bahwa upah tersebut tak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam. Adapun formula perhitungan upah per jam yang digunakan adalah Upah Per Jam = Upah Sebulan : 126.
Disebutkan juga bahwa angka penyebut dalam perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja/buruh paruh waktu secara signifikan.