TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa enam petinggi perusahaan sekuritas, Senin, 22 Februari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan enam petinggi perusahaan sekuritas itu diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi Asabri.
"Mereka adalah Direktur Indo Premier Securities, AWK; President Director PT Maybank Asset Management (2015 sampai 2019) dan Advisor (2020 sekarang sekarang), DRT," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.
Selain itu juga Direktur Erdikha Elit Sekuritas, Agus Kurniawan; Direktur PT Harvest Time dan Direktur PT Blessindo Terang Jaya, Hartono Santoso; Direktur Danareksa Sekuritas, Boumediene Sihombing; dan Direktur Ciptadana Securities, John Harry Teja.
Menurut Leonard pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan guna mencari fakta hukum. "Serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap dia.
Dalam perkara Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Asabri