TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benur. Masa penahanan Edhy diperpanjang hingga 24 Maret 2021.
"Tim penyidik sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan penahanan EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 Februari 2021.
Selain Edhy, KPK juga memperpanjang penahanan sejumlah tersangka di antaranya, Staf Khusus Menteri KP Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; dan staf istri Edhy, Ainul Faqih. Ali mengattakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan.
KPK menetapkan Edhy dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Duit di Rumah Dinas
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor benih lobster.