Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Turunan UU Cipta Kerja: Waktu Lembur Diubah dari 3 Jam Jadi 4 Jam Sehari

Reporter

image-gnews
ilustrasi lembur.
ilustrasi lembur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengubah ketentuan soal waktu kerja lembur karyawan sebagaimana tertera dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan turunan UU Cipta Kerja ini menambah waktu lembur pekerja.

Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, waktu lembur maksimal tiga jam dalam sehari dan maksimal 14 jam selama satu minggu. Dalam PP 35/2021 ditetapkan waktu lembur maksimal empat jam dalam sehari dan maksimal 18 jam dalam seminggu.

"Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.

Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Baca: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pasal 29 diatur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban; membayar upah kerja lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama empat jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Selanjutnya Pasal 31 dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini mengatur, perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan; untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar dua kali upah sejam.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

4 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

5 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

9 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

15 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.


World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

16 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.


Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

16 hari lalu

Chef Jose Andres. Wck.org
Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

Chef Jose Andres mengatakan bahwa serangan Israel yang menewaskan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen di Gaza adalah serangan sistematis


Bellingcat: Israel Sengaja Targetkan Pekerja Bantuan WCK di Gaza

17 hari lalu

Seseorang melihat sebuah kendaraan di mana karyawan dari World Central Kitchen (WCK), termasuk orang asing, tewas dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, di Gaza tengah, Jalur 2 April 2024. Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak meminta Israel untuk segera menyelidiki dan memberikan penjelasan setelah terdapat pekerja warga negara Inggris terbunuh di Gaza. REUTERS/Ahmed Zakot
Bellingcat: Israel Sengaja Targetkan Pekerja Bantuan WCK di Gaza

Lembaga cek fakta, Bellingcat, menegaskan serangan udara Israel di Gaza sengaja menargetkan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen


Warga Negara Australia Tewas Diserang Israel, PM Albanese Marah kepada Netanyahu

17 hari lalu

Pekerja bantuan Australian World Central Kitchen (WCK), Lalzawmi
Warga Negara Australia Tewas Diserang Israel, PM Albanese Marah kepada Netanyahu

Anthony Albanese menyampaikan kemarahan negaranya kepada Benjamin Netanyahu atas kematian seorang pekerja bantuan Australia di Gaza akibat serangan Israel.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

19 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.