TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat kunjungan kerja atau kunker ke Qatar di tengah pandemi Covid-19. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai rencana kunjungan kerja ini sulit dijelaskan urgensinya, baik dari sisi tujuan maupun pemilihan waktu.
"Sulit rasanya memahami bagaimana anggota DPR bisa tanpa beban mengagendakan kunker ke Qatar," kata Lucius ketika dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.
Lucius menilai tak ada urgensi kunjungan Komisi I DPR ke Qatar. Apalagi, kata dia, pemerintah saat ini berfokus pada penanganan pandemi di dalam negeri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun sebagian besar dipakai untuk menangani pagebluk dan dampak ekonomi.
Dalam salinan surat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Duta Besar LBPP RI untuk Qatar, tertulis kunjungan kerja itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah dan APBN, mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan perwakilan RI, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap WNI dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri, serta pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.
"Lalu melihat kerja Dubes? Wah, apa pula urusannya ini dilakukan sekarang ini," kata dia.
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Komisi I DPR Akan Kunjungan Kerja ke Qatar
Lucius mengatakan, banyak urusan dalam negeri yang memerlukan penanganan cepat dan pengawasan ketat. Misalnya pengawasan dana bantuan sosial yang rentan dikorupsi. Ia heran wakil rakyat justru sibuk dengan urusan tak mendesak seperti kunjungan kerja di tengah banyaknya persoalan yang lebih urgen. Lucius pun menduga anggota DPR ingin berwisata sehingga mengagendakan kunjungan kerja tersebut.
"Pilihan tempat kunjungan lebih terlihat sebagai cara DPR bisa menikmati kawasan indah untuk berlibur," kata dia.
Menurut Lucius, urusan kunker ini terlihat rutin dilakukan DPR periode ini dengan memanfaatkan kontrol publik yang tak begitu ketat. Ia mencontohkan, di periode sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin sampai mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan kunker. Lucius menyebut penghentian kunker ini terbukti tak mengurangi kemampuan DPR dalam membahas kebijakan baik terkait legislasi, anggaran, dan pengawasan saat itu.
Maka dari itu, Formappi menilai kunker bukan sesuatu yang mutlak harus dilakukan DPR. Ada banyak cara lain yang dinilai bisa ditempuh untuk mendalami atau mempelajari sesuatu. Lucius pun meminta DPR tak memanfaatkan pandemi untuk melakukan kunker yang tak jelas manfaatnya.
Tempo menghubungi pimpinan dan anggota Komisi I DPR terkait rencana kunker ini, tetapi belum direspons. Adapun Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang meneken surat kepada Dubes Qatar, mengklaim anggota DPR diperbolehkan kunjungan kerja ke luar negeri sepanjang diterima oleh negara tujuan. "Dalam keputusan Bamus (Badan Musyawarah), sepanjang dari negara tujuan bisa terima dan sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Azis ketika dikonfirmasi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI