TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mempercepat proses pemberkasan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik mengutamakan menyelesaikan berkas milik tujuh tersangka selain Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Sebab, kedua tersangka itu sudah divonis hukuman maksimal seumur hidup meski dalam perkara berbeda, yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kalau yang dua kan sudah maksimal, makanya yang lainnya kami percepat pemberkasannya untuk segera memulihkan kerugian negara juga," ucap Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 21 Februari 2021.
Selain itu, saat ini penyidik masih terus mengupayakan penyitaan aset dari para tersangka secara maksimal. Tim penelusuran aset kembali diterjunkan memburu aset para tersangka di luar Jakarta.
Baca: Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Jakarta Timur
"Kami bagi lagi tiga tim untuk menelusuri aset di luar kota. Kepemilikan siapa? Nanti dulu, takutnya hilang," kata Febrie.
Dalam perkara Asabri, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.