TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan ada beberapa rambu yang harus diperhatikan dalam program vaksinasi gotong royong.
"Beberapa yang menjadi rambu vaksinasi gotong royong salah satunya vaksin itu harus merek dan jenis yg berbeda dari program pemerintah," kata Nadia dalam diskusi PB IDI, Ahad, 21 Februari 2021.
Vaksin gotong royong merupakan program vaksin khusus pekerja yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kelompok pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan vaksin mandiri kepada pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi di kalangan industri.
Rambu lainnya adalah vaksinasi gotong royong harus dilakukan dengan jalur berbeda dari program pemerintah. Nadia menjelaskan dunia usaha harus bekerja sama langsung dengan fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk untuk memberi vaksin bagi karyawan dan buruhnya.
Selain itu, vaksinasi gotong royong juga bersifat korporasi, sehingga tidak diperjualbelikan untuk individu.
Sebelumnya, Nadia mengatakan pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksanaan vaksinasi gotong royong. Beleid yang akan dituangkan dalam bentuk keputusan atau peraturan menteri tersebut salah satunya akan mengatur ketentuan batas harga vaksin Covid-19 bagi perusahaan.
Baca juga: Epidemiolog Minta Vaksin Nusantara Dihentikan, Ini Alasannya
FRISKI RIANA