TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan untuk mengetahui secara detail kerja sama bisnis yang dilakukannya bersama Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka.
Sebab, Tan Kian dan Benny Tjokro diketahui memiliki usaha bersama membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.
"Dia ini ada kerja sama usaha atau bisnis dengan Bentjok (Benny Tjokro), ya kayak seperti di South Hills. Tanah punya Bentjok, dia investasi untuk bangunan," ujar Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 21 Februari 2021.
Penyidik, kata Febrie, pun masih akan menggali ihwal status kerja sama tersebut serta pengetahuan Tan Kian sejauh mana tahu sumber dana Benny Tjokro yang diinvestasikannya.
"Intinya yang kami cari alat bukti pengetahuan dia atas sumber dana Bentjok yang dikerjasamakan dengan dia. Saya lihat ada kemungkinan diperiksa, karena kan asetnya tidak hanya di satu tempat yang dikerjasamakan," ucap Febrie soal kasus dugaan korupsi Asabri.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Jakarta Timur
ANDITA RAHMA