TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Militer Indonesia (TNI) menyatakan belum mendapat surat resmi dari Kejaksaan Agung ihwal penunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"Mabes TNI akan menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung terkait mekanisme penunjukan pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Achmad Riad saat dihubungi pada Ahad, 21 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Pembentukan tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Perpres yang diterima Tempo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer bertugas di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Adapun untuk mereka yang mengisi posisi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, tertulis bahwa jabatan dapat diisi oleh pegawai negeri sipil atau personel TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan.
Terkait pengisian posisi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan masih menggodok mekanisme pelaksanaan. "Nanti masih kami lihat pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan itu," kata Leonard pada 19 Februari 2021.
Baca juga: Kejaksaan Agung Masih Siapkan Teknis Pembentukan Jaksa Tindak Pidana Militer
ANDITA RAHMA