TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, dijadwalkan menyidangkan mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono. Keduanya terjerat dugaan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Sidang rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Februari 2021.
Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan sidang perkara kasus suap kedua tersangka Irgan dan Puji dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dengan Hakim Anggota Mian Munthe dan Husni Thamrin.
Ia menyebutkan PN Medan menerima berkas perkara kedua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S pada 17 Februari 2021. "Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara mantan anggota DPR dan Bendahara PPP," ujar Immanuel mengutip Antara, Ahad, 21 Februari 2021.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui konferensi pers daring pada Rabu, 11 November 2020.
Lili menjelaskan kasus ini berawal ketika dalam APBD 2018, Bupati Labuanbatu Utara Khairuddin bermaksud ingin membagi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan sebesar Rp 49 miliar menjadi dua bagian, yakni untuk pelayanan kesehatan dasar Rp 19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan Rp 30 miliar.
Namun, rencana tersebut belum ada di Kementerian Keuangan lantaran belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan. Alhasil, Khairuddin melalui sejumlah anak buahnya, meminta Irgan selaku Anggota Komisi XI agar mengupayakan adanya desk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuanbatu Utara di Kementerian Kesehatan.
Khairuddin kemudian memberikan Rp 100 juta ke rekening Irgan untuk melaksanakan desakannya itu. Atas perbuatannya di kasus suap, Irgan Chairul Mahfiz disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK