Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Pandemi Covid-19, Komisi I DPR Akan Kunjungan Kerja ke Qatar

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. Rapat paripurna tersebut beragendakan mendengar laporan Komisi III tentang hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dan dilanjutkan pengambilan keputusan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan melaksanakan kunjungan kerja ke Qatar pada 28 Februari hingga 6 Maret 2021. Dalam salinan surat kepada Duta Besar LBPP RI untuk Qatar tertanggal 10 Februari 2021 yang diteken Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebutkan ada beberapa agenda dari kunjungan kerja Komisi I itu.

Pada bagian awal tertulis bahwa surat ini menyusul surat sebelumnya bernomor 01783/DPR RI/II/2021 tentang Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi I DPR RI ke Qatar. Kunjungan kerja itu disebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kunjungan juga diklaim dalam rangka mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan perwakilan RI, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia di luar negeri, serta pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.

Maka dari itu, DPR meminta agar Duta Besar RI untuk Qatar membantu menginformasikan dan mengkoordinasikan agenda tersebut dengan Parlemen Qatar. "Sehingga kunjungan kerja dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan," demikian tertulis dalam surat bernomor PW/01959/DPR RI/II/2021 ini.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak membantah surat ini. Azis pun mengklaim DPR diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri sepanjang diizinkan oleh negara tujuan. "Dalam keputusan Bamus (Badan Musyawarah), sepanjang dari negara tujuan bisa terima dan sesuai prokes (protokol kesehatan)," kata Azis ketika dikonfirmasi.

Pada 2 November 2020, Azis Syamsuddin juga melaksanakan kunjungan kerja ke Ukraina. Agenda kunjungan kerja itu ialah pertemuan dengan Parlemen Ukraina yang salah satunya membahas pilkada serentak di Ukraina yang digelar di masa pandemi.

Baca juga: Anggota DPR Gunakan Pelat Nomor Polri saat Kunjungan Kerja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika itu, Azis didampingi sejumlah anggota DPR dari Partai Golkar. Mereka ialah Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, anggota Komisi III DPR Supriansa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Lalu Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin dan Misbakhun, anggota Komisi I DPR Bobby Adityo Rizaldi, dan anggota Komisi II DPR Bambang Putrajaya.

Kunjungan kerja Komisi I DPR ke Qatar di tengah pandemi Covid-19 ini dikritik oleh peneliti untuk Forum Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia menilai kunjungan kerja tersebut sulit dijelaskan urgensi dan ketepatan waktunya. "Tak ada satu pun yang terlihat begitu penting untuk dijadikan alasan mengadakan kunker tersebut," kata Lucius.

Lucius mengatakan DPR seharusnya ikut berfokus pada penanganan pandemi di dalam negeri. Ia mengatakan terlalu banyak urusan dalam negeri yang memerlukan penanganan cepat dan pengawasan ketat. 

Lucius pun menduga pemilihan negara tujuan kunjungan kerja lebih terlihat sebagai cara baru DPR bisa menikmati kawasan indah untuk berlibur. "Bagaimana bisa di tengah semua urusan mendesak itu ada wakil rakyat yang justru sibuk dengan urusan-urusan biasa yang tak mendesak?" ujar Lucius. 

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

10 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

12 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

15 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

18 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Delegasi Korea Utara Kunjungan Kerja ke Vietnam

1 hari lalu

Bendera Korea Utara berkibar di kantor konsulat Korea Utara di Dandong, provinsi Liaoning, Cina. REUTERS
Delegasi Korea Utara Kunjungan Kerja ke Vietnam

Rangkaian kunjungan kerja itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Pyongyang memperluas hubungan diplomatik setelah lockdown pandemi Covid-19.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.