Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Ahli Kemenkominfo Setuju Revisi UU ITE Jika Mengatur Buzzer Anonim

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan pemerintah tak masalah jika memang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi. Menurut dia, revisi tersebut bisa untuk menambahkan hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 itu, misalnya mengenai anonimitas di media sosial.

Henry mencontohkan, saat ini banyak keluhan tentang pendengung atau buzzer di media sosial. Di sisi lain, kata dia, sulit mengkategorikan pengguna yang anonim sebagai buzzer, cyber army, atau masyarakat sipil. "Misalnya mengenai buzzer-buzzer yang anonim, sekarang orang ribut ini buzzer harus ditertibkan. Padahal ini bener-bener buzzer atau masyarakat atau cyber army, kita sulit juga membedakan," kata Henry dalam diskusi, Sabtu, 20 Februari 2021.

Henry berujar saat ini memang belum ada aturan yang melarang anonimitas di media sosial, sehingga poin ini bisa saja diatur jika nantinya revisi UU ITE jadi dilaksanakan. "Ini bolehlah kita coba nanti kalau ada revisi, ya kita perkuat, kita lengkapi," kata Henry.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan penting merevisi UU ITE untuk mengatur ihwal anonimitas ini. Ia mengatakan selama ini banyak buzzer yang tak bisa diproses hukum karena identitas mereka tak jelas. "Namanya buzzer, hari ini layak kita membahas UU ITE karena akun-akun anonim itu tidak akan bisa dilanjutkan ketika Kepolisian bingung tidak ada namanya," ujar Imelda.

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, mengimbuhkan buzzer sebenarnya dapat ditertibkan jika pemerintah memiliki kekuatan untuk menekan over the top application (OTT) seperti Facebook, Twitter, dan lainnya. "Kita selama ini dilecehkan oleh mereka. Bikin kita jadi mandiri dulu, tugas Kominfo ini, sehingga kita bisa berkuasa di negara kita sendiri," kata Pratama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Henry Subiakto tak sepakat dengan anggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bermasalah. Ia mengatakan kedua pasal itu telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi dan ditolak oleh MK. "Yang berhak menentukan ini salah atau tidak, salah atau tidak, ya MK. Bukan media, wartawan, aktivis, bukan pula Mbak Najwa Shihab, atau siapa pun, ya MK," kata Henry.

Henry juga membantah UU ITE menghambat kebebasan berpendapat dan kritik dari masyarakat. Merujuk data Safenet, ia beralasan penggunaan UU ITE untuk pelaporan ke polisi paling banyak terjadi antarmasyarakat. Henry mengakui memang banyak pejabat pemerintah yang melaporkan masyarakat menggunakan UU ITE. "Tapi pemerintah di mana? Ada pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca Juga: YLBHI Anggap Penggunaan Buzzer oleh Pemerintah Ancam Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat meresmikan pembangunan Fasad dan Gedung UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Kamis 1 Februari 2024.
Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

6 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.