TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. KPK menyatakan tengah mendalami seputar pengetahuan anggota DPRD Kendal itu mengenai duit dari eks Menteri Sosial Juliari Batubara di kasus bansos.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 Februari 2021.
Adapun Akhmat Suyuti memilih bungkam sesudah diperiksa KPK. "Enggak (saat dikonfirmasi)," kata dia.
KPK memanggil anggota DPRD Kendal itu untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Suyuti keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung pergi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dua PPK Kemensos (Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso), serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat dana bansos Covid-19 sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket yang disalurkan di Jabodetabek. Jumlah duit yang diterima Juliari Batubara dari pengadaan program bansos tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Hotma Sitompul dan Ketua PDIP Kendal di Kasus Bansos