TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara senior Hotma Sitompul dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami mengenai fee lawyer yang diduga diterima oleh Hotma.
“Didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 19 Februari 2021.
Ali tak menjelaskan lebih detail mengenai fee lawyer tersebut. Dia mengatakan fee lawyer itu dibayarkan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Hotma seusai diperiksa menjelaskan bahwa dia diperiksa terkait lembaga bantuan hukum miliknya Mawar Sharon. Dia mengatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pernah meminta bantuan LBH miliknya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Permintaan bantuan itu terjadi di masa-masa penyaluran bansos Covid-19. “Dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata dia. Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.
Baca juga: Digugat MAKI Soal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon KPK