TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) tak mempersoalkan koalisi masyarakat sipil yang melaporkannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tidak apa-apa, biarkan saja (pelaporan ke Komnas HAM itu), ini kan proses hukum, berikan ruang,” ujar Sultan HB X Jumat 19 Februari 2021.
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta atau ARDY melaporkan Sultan ke Komnas HAM pada Selasa, 16 Februari 2021. Laporan ini berangkat dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Baca juga: Ombudsman Yogya Temui Sultan HB X Soal Pergub Aturan Unjuk Rasa
Aliansi yang terdiri dari 78 elemen masyarakat sipil itu menilai regulasi itu berpotensi melanggar HAM. Khususnya hak untuk warga menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam regulasi itu juga turut berisi larangan unjuk rasa dalam jarak tertentu di sejumlah kawasan Yogyakarta, salah satunya Malioboro.
Salah satu aktivis anggota ARDY yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli sebelumnya menyatakan ada empat hal dari Pergub itu yang dinilai telah melanggar HAM. Salah satunya, pembatasan kawasan penyampaian pendapat di muka umum seperti tertuang di pasal 5. “Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat,” kata dia.
Sultan mengatakan tak akan mempermasalahkan pelaporan oleh aliansi itu dan menyatakan siap mengikuti proses pelaporan itu hingga ditindaklanjuti.
"Nanti terserah keputusan (Komnas HAM) saja, kan keputusannya bukan pidana, tapi (akan berupa opsi) apa keputusannya (atas Pergub itu) akan dicabut, diperbaiki atau tidak, kan hanya itu," kata Sultan HB X.