TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mendalami laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penemuan 27 aset milik Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Itu sekarang sedang dalam penelitian," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono saat dikonfirmasi pada 18 Februari 2021.
Terkait apakah akan diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak, Ali masih enggan berspekulasi. Sebab, saat ini, penyidik masih akan mengidentifikasi aset-aset milik mantan Direktur Utama PT Asabri tersebut.
"Belum (TPPU), ini kami identifikasi dulu," kata Ali.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah menyerahkan daftar 27 aset Sonny yang diduga terkait Asabri kepada penyidik Kejaksaan Agung. Aset-aset itu berupa tanah di sejumlah kota seperti Solo, Yogyakarta, Bali, dan Jakarta, lalu hotel, dan armada bus dengan nilai mencapai Rp 171 miliar.
Sonny, kata Boyamin, diduga menyamarkan aset yang diduga terkait Asabri dengan membangun bisnis travel di Solo. Bisnis itu dilakukan bersama pengusaha lokal berinisial SSJ. "Bahwa sistem aliran dana diduga dengan cara tunai dibawa dalam koper dari Jakarta ke Boyolali dengan angkutan kendaraan pribadi. Aset-aset yang diperoleh, tidak menggunakan nama SW atau keluarganya, namun dipercayakan kepada orang lain," kata Boyamin melalui keterangan tertulis pada 18 Februari 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo Ditahan di Rutan KPK