TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Jenderal Agus Andrianto sebagai Kabareskrim. Penunjukan ini tertuang dalam surat telegram Polri yang terbit pada Kamis, 18 Februari 2021.
Agus terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN), pada November 2016 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Operasi Kepolisian Dearah Sumatera Selatan. Di situs elhkpn KPK, belum ada laporan harta terkini saat ia mulai menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.
Adapun di LHKPN tahun 2016, Agus tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1,73 miliar. Dia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 864,4 juta yang tersebar di Jakarta Timur (warisan dan hibah) dan Musi Banyuasin (hasil sendiri).
Aset berupa alat transportasi yang dimiliki Agus adalah mobil Toyota Vios tahun 2003, Nissan Grand Livina tahun 2012, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015. Ketiganya bernilai Rp 470 juta.
Selain itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memiliki harta logam mulia senilai Rp 38 juta serta giro dan setara kas senilai Rp 361 juta.
Baca juga: Kapolri: Saya Diperintahkan Presiden Basmi Mafia Tanah
HENDARTYO HANGGI | BUDIARTI UTAMI PUTRI