TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan polisi berada dalam posisi serba salah dalam kasus UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Serba salah itu polisi sering dianggap berpihak pada pelapor," kata Kapolri Listyo Sigit dalam Dies Natalis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang disiarkan virtual, Kamis 18 Februari 2021.
Di sisi lain, Kapolri Listyo mengamati masih banyak pengguna dunia maya yang tidak berhati-hati. Hal itu merupakan dampak polarisasi pemilu yang belum selesai.
Polarisasi itu, menurut dia, salah satu sumber masalah yang harus diselesaikan. Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti dan membuat petunjuk arah tentang bagaimana menerapkan UU ITE dengan baik.
"Hoaks dan kritik beda-beda tipis. Pencemaran nama baik sama kritik beda-beda tipis. Ini berpotensi membuat kondisi bangsa jadi terpecah belah," kata Kapolri.
Ke depan, salah satu perubahan yang akan dilakukan oleh kepolisian ialah meminta pelapor UU ITE adalah korban langsung.
"Ke depan yang sifatnya pengaduan kami minta pelapor adalah korbannya langsung. Sehingga tidak perlu-lah diwakil-wakilin lagi," kata Listyo
Ia menilai jika pelapor kasus UU ITE bisa diwakili maka akan membuat keramaian bahkan situasi makin memanas terus. "Kita sekarang lagi gak butuh itu. Kita lagi butuh bersatu, yang kita hadapi masalah serius (Covid-19)," ujar Kapolri Listyo Sigit.
Baca juga: KontraS Duga Anak Buah Jokowi Tak Menangkap Pesan soal Revisi UU ITE
HENDARTYO HANGGI