TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah vila seluas dua hektar milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Diduga vila tersebut milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 18 Februari 2021.
Tempat tetirah itu berlokasi di Desa Cijengkil, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Ali mengatakan KPK menduga Edhy membeli vila itu menggunakan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster.
"Setelah disita, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," kata Ali. KPK menduga vila ini dibeli menggunakan uang suap ekspor benih lobster.
KPK menetapkan Edhy dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.