Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Minta Revisi UU ITE, Ini Peta Dukungan Fraksi di DPR

image-gnews
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan mendukung niat Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dua partai besar malah memberikan sinyal belum mendukung revisi dilakukan pada saat ini.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengakui memang ada dua pasal krusial dan menjadi perdebatan. Yaitu Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2). Namun ia menilai tak ada pasal karet Undang-undang ITE seperti anggapan berbagai pihak selama ini.

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tak ada masalah," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari lalu. Masyarakat menyebut keduanya sebagai pasal karet.

Hasanuddin berpendapat yang diperlukan adalah pemahaman penegak hukum terhadap dua pasal itu. Ia mengatakan, Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat delik aduan sehingga pelapor seharusnya orang yang merasa dirugikan langsung, dan bukan orang lain. Hasanuddin juga menyebut pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dalam penerapannya, kata Hasanuddin, tetap harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dan ujaran kebencian serta penghinaan. "Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," kata dia.

Hasanuddin mempersilakan jika Undang-undang ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasalnya. "Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI," ujarnya.

Baca: Kapolri Sebut Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi

Anggota Komisi I dari Partai Golkar, Christina Ariyani mengatakan Presiden Jokowi sebenarnya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

"Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri) problem multitafsir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi Undang-undang ITE belum diperlukan," kata Christina.

Dia berujar, revisi undang-undang bisa dilakukan jika ternyata peraturan Kapolri tersebut tak cukup untuk mengatasi problem multitafsir dan saling lapor bersenjatakan Undang-undang ITE. "Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," kata Christina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi I DPR dari NasDem, Willy Aditya mengatakan revisi dapat membuat dunia digital Indonesia semakin sehat. Menurut dia, revisi Undang-undang ITE perlu difokuskan pada pasal-pasal karet dan tumpang tindih yang menimbulkan overkriminalisasi.

Politikus NasDem Taufik Basari yang juga anggota Komisi Hukum DPR juga menyatakan setuju Undang-undang ITE direvisi. "Sebaiknya pasal yang potensial menjadi pasal karet dihapus atau dicabut saja," kata dia.

Fraksi PKB mendukung perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 itu. Menurut dia, pelaksanaan Undang-undang ITE melenceng dari tujuan awal utnuk mencegah kejahatan transaksi elektronik. "Pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng dari tujuan Undang-undang ITE."

Fraksi Partai Demokrat mendukung revisi UU ITE. Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat, Irwan, mengatakan revisi UU ITE sebenarnya telah masuk dalam longlist Program Legislasi Nasional 2020-2024.

"Kalau memang dianggap prioritas oleh Presiden Jokowi kemungkinan masing-masing fraksi di DPR RI akan mempertimbangkan untuk sepakat membahas dan memasukkannya dalam Prolegnas prioritas 2021," kata Irwan.

Baca juga: Jokowi Minta Polisi Tak Serampangan Gunakan UU ITE

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta mengatakan partainya mengusulkan revisi Undang-undang ITE beberapa tahun terakhir, tetapi kandas karena kurang dukungan parlemen. Maka, kata dia, PKS menyambut baik dan sangat setuju jika pemerintah hendak mengajukan perubahan. "Jangan sampai revisi Undang-undang ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan mendukung revisi Undang-undang ITE. Namun menurut Saleh, inisiatif revisi itu sebaiknya datang dari pemerintah. "Biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan birokrasi pelaksanaannya lebih mudah, tidak berbelit," kata Saleh.

Anggota Komisi I DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Syaifullah Tamliha juga setuju dengan rencana revisi UU ITE. Ia mengatakan hal ini sekaligus menjawab pertanyaan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal bagaimana cara mengkritik tanpa dipanggil polisi. "Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," kata Tamliha.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Hasto Singgung Kebohongan Sebelum Pilpres

1 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Gibran Berharap Jokowi Bisa Bertemu Megawati, Hasto Singgung Kebohongan Sebelum Pilpres

Sekretaris Jenderal DIP Hasto Kristiyanto membalas pernyataan Gibran berharap masih ada peluang untuk mempertemukan Jokowi, dengan Ketua Umum PDIP Megawati


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

3 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pertemuan Mega-Jokowi: Gibran Bilang Silaturahmi Kok Dilarang, Hasto PDIP Respons Begini

Gibran mendorong pertemuan antara Mega dan Jokowi. Kata Gibran, "Silaturahmi kok dilarang." Hasto lantas respons begini.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

6 jam lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Dituduh Halang-halangi Jokowi Bertemu Megawati, Hasto Tunjukkan Bukti Penolakan Anak Ranting PDIP

6 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Dituduh Halang-halangi Jokowi Bertemu Megawati, Hasto Tunjukkan Bukti Penolakan Anak Ranting PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal tuduhan dirinya menghalangi pertemuan Megawati dengan Jokowi. Tunjukkan pesan dari anak ranting PDIP.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

8 jam lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Menantu Jokowi dari Wali Kota Medan Niat Maju ke Pilgub Sumut 2024, Berikut Karier Politik dan Usaha Bobby Nasution

8 jam lalu

Jokowi mantu menjadi salah satu topik terpopuler di 2017. Anak perempuan satu-satunya presiden, Kahiyang Ayu menikah dengan Bobby Nasution lewat rangkaian acara budaya dan adat. ANTARA
Menantu Jokowi dari Wali Kota Medan Niat Maju ke Pilgub Sumut 2024, Berikut Karier Politik dan Usaha Bobby Nasution

Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan mengambil formulir Pilgub Sum dari partai-partai, kecuali PDIP. Menantu Jokowi ini lulusan mana?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

9 jam lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

10 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.