TEMPO.CO, Jakarta - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE. Dia beralasan undang-undang adalah produk bersama pemerintah dan DPR.
"Sehingga, jika ada usaha revisi, silakan DPR bisa berinisiatif," kata Juri dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 18 Februari 2021.
Karena bola revisi UU ITE dilemparkan ke DPR, pemerintah kini menggodok interpretasi atas ketentuan-ketentuan dalam undang-undang itu. Juri mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kepolisian untuk lebih selektif menerima pelaporan terkait dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Menurut Juri, Kepolisian merespons arahan Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakan agar penerapan UU ITE mengarah pada keadilan. Kapolri misalnya, kata dia, telah membuat semacam petunjuk pelaksanaan dalam menerima aduan, pelaporan, atau penyelidikan kasus-kasus terkait ITE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun menyampaikan pernyataan senada. Menurut dia, pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Ia mengklaim pedoman ni akan membuat penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE menjadi lebih jelas.
Baca: Begini Tahapan Jika Revisi UU ITE Dimasukkan Prolegnas 2021
Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang merevisi UU ITE. Jokowi memang meminta Kapolri untuk membuat pedoman interpretasi resmi atas pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Namun jika UU ITE dirasa tak dapat memberikan keadilan, kata dia, pemerintah akan mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi aturan itu.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. juga menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk melakukan revisi UU ITE. "Jika sekarang UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud lewat akun Twitternya pada Senin, 15 Februari lalu.
Ulasan lengkapnya bisa dibaca di Koran Tempo hari ini
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO