TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian yang akan mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021, perkara yang lanjut ke tahap selanjutnya adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Belu, Sumba Barat, Jambi, Malaka, Kotabaru, Sekadau, Bandung, Sumbawa, dan Pesisir Barat.
Selanjutnya sengketa hasil Pilkada Boven Digoel, Samosir, Morowali Utara, Mandailing Natal, Solok, Nabire (2 perkara), Teluk Wondama, Indragiri Hulu, Nias Selatan, Yalimo, Banjarmasin, Halmahera Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Kemudian permohonan perselisihan hasil Pilkada Karimun, Konawe Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Tojo Una-Una, Rokan Hulu, Tasikmalaya dan Ternate.
Baca: Kemendagri: 170 Kepala Daerah Pemenang Pilkada 2020 Dilantik 26 Februari 2021
Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.
Sementara sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).
Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar pada Senin 15 Februari, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa 16 Februari, 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu 17 Februari 37 perkara yang tidak diterima. Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara.