TEMPO.CO, Jakarta - Tim uji tuntas (due dilligence) buatan Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, disebut kadang tidak bekerja seusai petunjuk teknis (juknis).
"Kadang-kadang tim 'due dilligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor, karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due dilligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.
Slamet menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$ 103 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Baca: KPK Dalami Penggunaan Uang Suap untuk Belanja Edhy Prabowo dan Istri di AS
Tim "due dilligence" itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020.
"Saya tidak tahu kenapa harus dibuat tim 'due diligence', hal itu sudah jadi putusan dan keinginan Pak Menteri," ujar Slamet pula.
Padahal, menurut Slamet, tugas tim uji tuntas sudah dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya. "Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.
Menurut Slamet, perusahaan-perusahaan eksportir yang ingin mengirim benih lobster keluar negeri harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo.
"Tapi turunnya surat ke 'due dilligence', saya biasa ditembusi dari tim 'due dilligence' jadi tugas tim menerima dan mengecek dokumen," kata Slamet pula.
Menurut Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya seperti yang ditembuskan tim Edhy Prabowo sebelum ekspor benih lobster dan dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.