TEMPO.CO, Jakarta - Muchdi Pr akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas kepengurusan Partai Berkarya.
Tommy Soeharto sebelumnya menggugat dua SK kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang disahkan Kemenkumham.
"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 (dua) SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," ujar Muchdi lewat keterangannya, Rabu, 17 Februari 2021.
Berdasarkan hal di atas, Muchdi Pr mengajak seluruh kadernya tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan PTUN Jakarta dalam sidang tertanggal 16 Februari 2021 sebelumnya menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020
Pihak tergugat II intervensi, dalam hal ini Menkumham lantas diwajibkan untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Partai Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,"
demikian salah satu poin putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari 2021 ihwal perkara gugatan Tommy Soeharto.
Baca juga: Polemik Partai Berkarya, PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto
DEWI NURITA