Adapun dari Ombudsman masih mengkaji dampak Pergub itu dari sisi pelayanan publik ke depan, apakah berimplikasi terhadap pelayanan dalam konteks penyampaian hak-hak aspirasi warga. “Pada tahap pertemuan ini kami baru mendengarkan latar belakangnya,” ujar dia.
Sultan HB X melalui Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY tidak keberatan melakukan diskusi dan memfasilitasi keberatan yang disampaikan aliansi ARDY.
Aji menuturkan Sultan dan Pemda DIY siap mencari jalan tengah terbaik dari segala bentuk keberatan atas Pergub itu karena pada dasarnya tak pernah berniat membatasi hak-hak masyarakat terkait penyampaian pendapat. "Kalau memang diperlukan dialog bisa dimediasi oleh ORI DIY. Pak Gubernur prinsipnya siap, kapan saja, mau di mana untuk dialog soal Pergub itu,” tutur Aji.
Pemda DIY juga tak mempersoalkan dengan dilaporkannya Sultan HB X ke Komnas HAM atas Pergub itu. “Tidak ada masalah dengan pelaporan ke Komnas HAM itu karena pelaporan itu merupakan hak mereka,” ujar Aji.
PRIBADI WICAKSONO