TEMPO.CO, Yogyakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menemui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X ihwal pelaporan Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY di Kompleks Kantor Gubernur DIY Rabu 17 Februari 2021.
Sebelumnya, aliansi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil di Yogya itu melaporkan Sultan HB X ke Ombudsman dan Komnas HAM atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka atau Pergub Aturan Berpendapat (unjuk rasa).
Beleid itu oleh aliansi dinilai telah mengancam hak asasi manusia untuk berpendapat dan mengancam kehidupan demokrasi ke depan khususnya warga Yogyakarta.
“Kami ingin mendengarkan langsung latar belakang pembuatan Pergub tersebut dari beliau (Sultan HB X),” ujar Kepala Ombudsman Yogyakarta Budhi Masthuri dalam keterangannya usai pertemuan itu.
Budhi menuturkan aliansi ARDY melaporkan Sultan selaku gubernur ke Ombudsman karena menduga telah terjadi maladministrasi pada Pergub tersebut. Sebab isi dalam Pergub tersebut antara lain menyebut bahwa aksi demonstrasi atau menyuarakan pendapat oleh masyarakat hanya bisa dilakukan pada radius 500 meter dari titik terluar sejumlah tempat yang diatur.
Kawasan itu meliputi Istana Negara Gedung Agung, Keraton Kasultanan Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, Kawasan Cagar Budaya Kotagede, dan kawasan Malioboro.
“Pak Gubernur sudah menjelaskan latar belakang dan proses perumusan kebijakan itu secara umum. Kemudian kami akan melakukan kajian teknisnya kepada Sekda DIY dan Biro Hukum Pemda DIY,” kata Budhi.
Budhi menuturkan soal gugatan aliansi ARDY yang khawatir Pergub itu berpotensi melanggar hak asasi manusia, Sultan HB X sendiri telah bersedia membuka ruang dialog dengan aliansi.
Baca juga: Sultan HB X Teken Aturan Pembatasan Unjuk Rasa, Koalisi: Kado Pahit Demokrasi