TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR ihwal keputusan RUU mana saja yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Salah satu RUU yang berpeluang masuk ialah revisi UU ITE.
"Baleg sudah menggelar Rapat Kerja dan memutuskan Prolegnas 2021. Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait Prolegnas Prioritas 2021) di Paripurna atau raker ulang," kata Baidowi mengutip Antara, Rabu, 17 Februari 2021.
Dia menjelaskan Raker ulang tersebut terkait memasukkan atau mengeluarkan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu menurut Baidowi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Raker itu bisa keduanya, memasukkan dan mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujar Baidowi.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menekankan bahwa penerapan UU ITE harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.
Sebab, menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE bisa menjadi hulu dari persoalan hukum. Sejauh ini Baleg DPR RI telah mengesahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM pada Kamis, 14 Januari 2021.
Baca juga: DPR: Revisi UU ITE Fokus pada Pengelolaan Teknologi Informasi Bukan Pemidanaan