TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 hukumnya fardhu kifayah bagi masyarakat yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat divaksin.
"Menurut pandangan agama, kita ini fardhu kifayah. Wajib melakukan vaksin itu karena ini dalam rangka menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib," kata Ma'ruf Amin usai menerima suntikan vaksin Covid-19, Rabu, 17 Februari 2021.
Ma'ruf mengatakan akan berdosa bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun enggan divaksin. Ia menjelaskan kewajiban vaksinasi Covid-19 akan berlangsung sampai tercapainya herd immunity atau kekebalan populasi. "Sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya," kata Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia itu.
Ma'ruf Amin telah menjalani vaksinasi Covid-19 di rumah dinas di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu ini. Vaksin yang disuntikkan kepada Ma'ruf Amin adalah vaksin CoronaVac produksi Sinovac.
Wapres Ma'ruf Amin divaksin Covid-19 setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) vaksin CoronaVac untuk usia di atas 60 tahun.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Ma'ruf Amin: Tidak Sakit, Tidak Pusing, Biasa Saja
FRISKI RIANA