TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengumumkan jumlah pidana denda dan uang pengganti melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap sepanjang 2020.
"Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5,6 triliun," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2020, Rabu, 17 Februari 2021.
Sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp52,8 triliun.
Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut berasal dari perkara pelanggaran lalu lintas, perkara tindak pidana korupsi, perkara narkotika, perkara kehutanan, perkara perlindungan anak, perkara perikanan, perkara pencucian uang, dan perkara-perkara tindak pidana lainnya.
Baca: Ketua Mahkamah Agung Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan
Selain itu denda dan uang pengganti, kontribusi dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp71,7 miliar.
FRISKI RIANA