TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan lembaganya terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi. Proses ini berlangsung selama perkara perdata, perdata agama, serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak sepanjang 2020.
"Selama tahun 2020 terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi dan 24 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi," kata Syarifuddin dalam pidato laporan tahunan MA tahun 2020, Rabu, 17 Februari 2021.
MA juga melakukan optimalisasi terkait kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana atau small claim court.
Pada 2020, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin menyebutkan perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.439 perkara atau meningkat sebesar 7,45 persen dari 2019. Sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan oleh pengadilan agama atau mahkamah syariah sebanyak 184 perkara.
Baca: Ketua MA Ungkap Hikmah Positif Pandemi Covid-19 untuk Peradilan