TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah mampu beradaptasi dengan teknologi dalam sistem peradilan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya mencatat sebelum pandemi, MA sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," kata Presiden dalam sambutannya saat sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2020, Istana Negara, Rabu, 17 Februari 2021. .
MA beradaptasi dengan lebih banyak menerapkan e-Court dan e-Litigation dalam pekerjaannya sehari-hari. Dibandingkan 2019, data dari MA menunjukan jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-court pada 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-litigation.
"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan secara signifikan," kata dia.
Jumlah perkara ini, kata Presiden, adalah yang terbanyak dalam sejarah. Selain itu, perkara yang diputus pun juga terbanyak sepanjang sejarah. "Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," kata dia.
Presiden mengatakan momentum pandemi ini bisa dibajak untuk transformasi yang fundamental. Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan cepat harus dipertahankan. Ia pun meminta MA terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
Baca: Jokowi Mendorong Penerapan Teknologi Pelayanan di Mahkamah Agung
Meski begitu, Presiden mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. "Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern," kata Presiden.
Ke depannya, Presiden berharap MA dapat terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-verdict, juga perluasan aplikasi e-court untuk perkara-perdata perdata yang bersifat khusus.
Ia menyebut upaya-upaya untuk reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern adalah keharusan.
"Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," kata Jokowi.