TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Komisi Dalam Negeri, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah mengajukan revisi Undang-undang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jika pemerintah yang mengusulkan birokrasinya akan lebih mudah," kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Februari 2021.
Ia menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini harus selaras dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi terkini.
"Perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat," katanya.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Sebut Penggunaan UU ITE Sudah Tak Sehat
Ia juga berpendapat bahwa revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Sebab, kata dia, aturan pidana sebaiknya di dalam KUHP.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi Undang-undang ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ucapnya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan bahwa bila pemerintah serius maka bagus bila usulan perubahan Undang-undang ITE berasal dari pemerintah.
Namun, ia meminta pasal seperti larangan pelecehan SARA (Suku Ras dan Agama) dalam UU ITE harus tetap dipertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan. “Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia,” katanya.