TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-undang atau UU Cipta Kerja pada Selasa, 16 Februari 2021. Beleid itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Jumlah ini menyusul dua aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diundangkan sebelumnya.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
Sebelumnya, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Secara keseluruhan akan ada 49 PP dan lima Perpres yang akan menjadi aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja.
Baca juga: RPP UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Pegawai Tanpa Pesangon Penuh, Jika ...
Yasonna mengatakan peraturan pelaksana ini pun diharapkan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia. Ia mengibaratkan dengan vaksin Covid-19 yang akan meredakan pandemi yang melanda dunia saat ini.
"Kami berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujar Yasonna.
Yasonna mengklaim sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut aturan ini akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
"UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokasi," kata Yasonna.
Sejak awal, UU Cipta Kerja menuai banyak protes dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Aturan ini dinilai memberikan karpet merah kepada investor, tetapi mengabaikan lingkungan dan memangkas hak-hak buruh. Saat ini, ada sejumlah pihak yang tengah mengajukan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.