TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto meminta pemerintah untuk mendorong moratorium kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sedang berjalan.
"Mungkin yang dilaporkan kita dorong permintaan Pak Jokowi didengar polisi. Polisi tidak buru-buru memidanakan atau memproses gitu ya," kata Damar kepada Tempo, Selasa, 16 Februari 2021. Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya wacana Presiden Jokowi untuk melakukan revisi UU ITE.
Damar mengatakan penegak hukum sebaiknya mengutamakan penyelesaian dengan pendekatan restorative justice. Bentuk moratorium lainnya, kata Damar, bisa juga Mahkamah Agung mengeluarkan edaran untuk menghentikan kasus yang sedang berjalan hingga revisi UU ITE selesai.
Menurut Damar, selama ini ada pihak menganggap bahwa masalah UU ITE terdapat pada penanganan dengan paradigmanya menyalahkan aparat penegak hukum. Padahal, ia menilai, persoalan UU ITE juga terjadi pada lapisan hukum yang multitafsir dan lapisan dampak.
"Makanya kita berhadapan dengan kompleksitas UU sekian lama muncul dan jadi problem dan betul-betul menghambat demokrasi," ujarnya.
Damar mengatakan wacana revisi UU ITE dapat dijadikan kesempatan untuk memperbaiki secara menyeluruh. Pasalnya, UU ITE selama ini absen dalam memberikan jaminan. Damar juga menilai UU ITE terlalu dibebankan oleh berbagai macam hal yang harus diatur di dalamnya.
"Seperti pengaturan ujaran kebencian ada di KUHP, kenapa tetap ada di UU ITE? Enggak ada esensinya juga," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Keadilan, Saya Minta DPR Bersama-sama Revisi
FRISKI RIANA