TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lapor Covid19 Irma Hidayana menilai program vaksin mandiri menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan. Progam vaksin Covid-19 ini dianggap bisa menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.
"Karena perusahaan atau sektor swasta itu kalau dibolehin vaksin mandiri, artinya akses vaksin ini hanya ditentukan afiliasi dengan kemampuan ekonomi/perusahaan swasta, bukan ditentukan oleh risiko paparan infeksi Covid-19. Ini menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan," ujar Irma dalam diskusi daring, Selasa, 16 Februari 2021.
Adapun pemerintah sudah memberi berbagai dukungan terhadap rencana vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Dukungan terhadap program vaksinasi gotong royong itu tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu itu membolehkan perusahaan swasta lokal ataupun asing menjadi penyedia vaksin, asalkan ditunjuk Menteri Kesehatan. Pemerintah akan bertanggung jawab atas aspek keamanan, mutu, dan efikasi ataupun imunogenisitas vaksin yang disediakan perusahaan swasta. Juga kejadian ikutan pasca-imunisasi imunisasi(KIPI).
Irma mempertanyakan keterlibatan swasta dalam program vaksinasi Covid-19. Ia menilai swasta mempunyai keterbatasan dan kemampuan di proses vaksinasi. Dari studi atau catatan Lapor Covid-19, pelaksanaan vaksinasi oleh swasta cakupannya sangat minim.
"Mereka biasanya hanya mencakup perkotaan. Apalagi yang bukan bergerak di bidang kesehatan, mereka tidak memiliki kecakapan, track record yang baik, dan skill untuk menjalani vaksinasi mandiri," ujar Irma.